BeritaPajak

DJP Ajak WP Aktifkan Akun Coretax Secara Online di Mana Saja

DDTCNews•
DJP Ajak WP Aktifkan Akun Coretax Secara Online di Mana Saja
Tangkapan layar halaman aktivasi Coretax di situs DJPGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau semua wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax secara mandiri menjelang pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan pada 2026. Aktivasi dapat dilakukan dari mana saja selama terhubung internet. Pengumuman disampaikan melalui media sosial pada 26 Oktober 2025.

Wajib pajak cukup mengunjungi situs resmi ., kemudian mengklik tombol merah ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ di bagian bawah halaman. Selanjutnya mengisi portal Permintaan Akses Digital dengan nomor NPWP, email, nomor telepon terdaftar, serta foto untuk verifikasi identitas. Panduan langkah‑langkah, video, dan buku manual tersedia di .

Aktivasi akun Coretax dianggap penting untuk memperlancar administrasi penyampaian SPT Tahunan 2025 yang akan diproses melalui sistem Coretax. DJP menargetkan sekitar 14 juta SPT, namun hanya 2,6 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun hingga saat ini. Peningkatan aktivasi diharapkan mempercepat proses pelaporan dan mengurangi beban administrasi.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
DJP Ajak WP Aktifkan Akun Coretax Secara Online di Mana Saja | BeritaPajak