BeritaPajak

Coretax Wajib Online, Tidak Bisa Isi SPT Tanpa Internet

DDTCNews
Coretax Wajib Online, Tidak Bisa Isi SPT Tanpa Internet
Ilustrasi antarmuka pengisian SPT Coretax secara daringGambar: news.ddtc.co.id

Jakarta, 27 Oktober 2025 – Wajib pajak tidak dapat mengisi SPT Tahunan melalui sistem Coretax bila perangkat tidak terhubung ke internet. Koneksi internet menjadi prasyarat mutlak untuk menyimpan data pengisian.

Menurut Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Imaduddin Zauki, hal ini berbeda dengan e‑form pada era DJP Online yang memungkinkan pengisian tanpa jaringan. Zauki menjelaskan bahwa bila koneksi terputus, sistem menampilkan notifikasi berwarna merah dan data tidak tersimpan.

Coretax mulai dipakai untuk SPT Tahun Pajak 2025, dengan batas akhir penyampaian 31 Maret 2026 bagi pribadi dan 30 April 2026 bagi badan. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan simulator daring untuk membantu wajib pajak berlatih mengisi SPT melalui Coretax.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn