BeritaPajak

BPKPD Sulawesi Barat Tempel Stiker pada Kendaraan Penunggak Pajak

DDTCNews•
BPKPD Sulawesi Barat Tempel Stiker pada Kendaraan Penunggak Pajak
Petugas menempelkan stiker peringatan pada kendaraan di MamujuGambar: news.ddtc.co.id

BPKPD Sulawesi Barat bersama Satpol PP dan Damkar menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang belum melunasi pajak atau belum memakai plat DC di area kantor pemerintahan pada 25 Oktober 2025. Aksi ini dilakukan di Mamuju, ibu kota provinsi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Dermawan menjelaskan bahwa stiker berfungsi sebagai teguran bagi pemilik kendaraan, termasuk kendaraan dinas, yang tidak memperpanjang PKB atau masih memakai plat non‑DC. Tim gabungan memeriksa semua kendaraan yang diparkir, lalu menempelkan stiker khusus sebagai bentuk peringatan.

Dermawan berharap langkah ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan menjadi contoh bagi ASN lain, sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih mandiri meski anggaran pusat terbatas. Peningkatan penerimaan diharapkan dapat mendukung program pembangunan daerah.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
BPKPD Sulawesi Barat Tempel Stiker pada Kendaraan Penunggak Pajak | BeritaPajak