BeritaPajak

 Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai 59,18 Persen dari Target per 30 September

Pajak.com
 Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai 59,18 Persen dari Target per 30 September
 Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai 59,18 Persen dari Target per 30 SeptemberGambar: pajak.com

Foto: Kanwil DJP Banten

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai 59,18 Persen dari Target per 30 September

Pajak.com, Banten – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp48,22 triliun hingga 30 September 2025 atau mencapai 59,18 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang senilai Rp81,48 triliun.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Banten Muhamad Riza Pahlevi mengelaborasi, total realisasi penerimaan pajak itu berasal dari kinerja Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak gas (nonmigas) 59,70 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Mewah (PPnBM) 57,29 persen, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 76,62 persen, serta pajak lainnya 231,32 persen.

“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN impor sebesar 28,02 persen, PPN dalam negeri 28,95 persen, dan PPh badan 12,08 persen,” urai Riza dalam Konferensi Pers Kinerja APBN Provinsi Banten Periode 30 September 2025, dikutip Pajak.com (28/10/25).

S elain itu, untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa sebesar 61,88 persen.

Kanwil DJP Banten menggencarkan berbagai strategi untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun 2025. Salah satunya, memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memperkuat sinergi penggalian potensi pajak dengan saling bertukar data.

Pada kesempatan yang berbeda,Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan bahwa Provinsi Banten memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga harus didorong pertumbuhannya. Selaras dengan itu, Banten juga memiliki potensi pajak yang perlu digali secara optimal.

Secara simultan, Kanwil DJP Banten memiliki target terbesar ke lima secara nasional dengan sektor terbesar, meliputi industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor real estate.

“Bagi pemerintah daerah, penerimaan pajak di Provinsi Banten akan memberikan support pembiayaan bagi daerah dengan Dana Bagi Hasil (DBH). DBH akan mendorong pembangunan daerah. Penerimaan pajak memerlukan dukungan data dan sinergi untuk penggalian potensi yang optimal. Penggalian potensi untuk pencapaian target pajak akan maksimal dengan sinergi pertukaran data dalam rangka perjanjian kerja sama,” jelas Aim dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/7/25).

Artikel sebelumnya Bahlil Klaim Tukin ESDM Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Belum Tahu

Artikel selanjutnya Perdagangan Digital Diproyeksi 1 Triliun Dolar AS, Prabowo Dorong Kemitraan ASEAN - Korsel di KTT ke-26

See the full version of this page

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
 Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai 59,18 Persen dari Target per 30 September | BeritaPajak