Solusi NITKU Cabang yang Tidak Muncul di Coretax bagi Drafter

Pada 23 Oktober 2025, Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) memberikan panduan mengatasi NITKU cabang yang tidak muncul saat perekaman bukti potong di Coretax. Masalah ini terjadi ketika drafter atau signer tidak terdaftar pada NITKU cabang yang bersangkutan.
Kring Pajak menjelaskan bahwa drafter hanya dapat mengakses NITKU cabang bila namanya tercantum sebagai PIC Cabang; bila tidak, akses diblokir kecuali sebagai PIC Utama. Untuk menambah PIC, pengguna masuk ke Portal Saya → Informasi Umum → Edit, lalu scroll ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit dan pilih Edit pada TKU/Sub Unit yang ingin ditambahkan. Disarankan juga membersihkan cache dan cookies browser serta mengubah status kewarganegaraan PIC melalui menu Edit.
Dengan menambahkan PIC yang tepat, drafter dapat membuat bukti potong pada NITKU cabang yang sebelumnya tidak tersedia, mendukung kelancaran proses perpajakan. Langkah ini sejalan dengan tujuan Coretax, bagian dari PSIAP, untuk memodernisasi administrasi pajak melalui integrasi sistem yang lebih lengkap. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814652/nitku-cabang-tak-muncul-di-profil-drafter-coretax-begini-solusinya).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.