BeritaPajak

Smart Tax Incentives untuk Ibu Kota Nusantara

DDTCNews•
Smart Tax Incentives untuk Ibu Kota Nusantara
Ilustrasi pembangunan Ibu Kota Nusantara dan insentif pajakGambar: news.ddtc.co.id

Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi proyek ambisius pemerintah untuk menciptakan kota masa depan yang hijau, cerdas, dan inklusif. Untuk menarik investor, pemerintah menawarkan beragam insentif pajak, namun sekaligus harus menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 136/2024 yang memperkenalkan pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional.

Anggaran pembangunan IKN hingga 2028 diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun, dengan paket insentif meliputi tax holiday hingga 30 tahun untuk investasi minimal Rp10 miliar, PPh final 0% bagi UMKM, serta super tax deduction untuk sektor vokasi, riset, dan sumbangan hingga 250‑350%. Meskipun insentif ini diharapkan memperkuat basis pajak, ada risiko penyalahgunaan yang dapat menurunkan penerimaan dan menimbulkan konflik dengan komitmen pajak minimum global.

Pemerintah diminta menyusun ‘smart tax incentives’ yang terukur, sederhana, dan transparan, serta mengklasifikasikan insentif berdasarkan sektor hijau dan digital. Pengawasan ketat, platform transparansi, dan koordinasi antara Otorita IKN, DJP, serta kementerian terkait menjadi kunci untuk mencegah penghindaran pajak. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/1814626/meramu-smart-tax-incentives-di-ibu-kota-nusantara).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn