BeritaPajak

Purbaya Optimistis Menang Kasus PPh Pesangon dan Pensiun di MK

DDTCNews•
Purbaya Optimistis Menang Kasus PPh Pesangon dan Pensiun di MK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbicara pada konferensi persGambar: news.ddtc.co.id

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimisme bahwa pemerintah akan menang dalam sidang uji materiil pajak pesangon dan pensiun di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 14 Oktober 2025. Sidang tersebut menguji konstitusionalitas tarif progresif atas pesangon dan pensiun.

Penggugat Rosul Siregar dan Maksum Harahap mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang‑Undang Pajak Penghasilan, yang menetapkan tarif progresif untuk pesangon serta pensiun. Mereka berargumen bahwa pesangon dan pensiun merupakan tabungan akhir pekerja, bukan penghasilan usaha, sehingga tidak boleh diperlakukan sama dengan penghasilan baru. Kuasa hukum penggugat, Ali Mukmin, menekankan bahwa pajak ini telah dikumpulkan selama puluhan tahun dan kini dianggap tidak sesuai.

Jika Mahkamah Konstitusi memutus menolak pasal‑pasal tersebut, pemerintah wajib menghentikan pemotongan pajak progresif atas pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua bagi seluruh warga. Sebaliknya, keputusan yang menolak gugatan akan mempertahankan tarif saat ini, termasuk tarif final 0‑25 % tergantung besaran bruto. Hal ini akan memengaruhi beban pajak pekerja dan perusahaan pada pembayaran pesangon serta pensiun di masa mendatang.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn