BeritaPajak

Pemkab Mojokerto Gelar Pemutihan Denda Pajak 1 Okt–31 Des 2025

DDTCNews
Pemkab Mojokerto Gelar Pemutihan Denda Pajak 1 Okt–31 Des 2025
Pemkab Mojokerto mengumumkan program pemutihan denda pajakGambar: news.ddtc.co.id

Pemkab Mojokerto di Jawa Timur meluncurkan program pemutihan denda pajak daerah. Program mencakup PBB‑P2 dan pajak daerah lain. Berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.

Kepala Bapenda Nurul Istiqomah menjelaskan program memungkinkan wajib pajak melunasi tunggakan 2013‑2025 tanpa denda. Ia menambahkan semangat Hari Pahlawan menjadi motivasi, karena membayar pajak dianggap bentuk kepahlawanan masa kini. Pembayaran dapat dilakukan lewat bank dan platform digital seperti Bukalapak, Shopee, Tokopedia, dan lainnya.

Dengan menghapus denda, diharapkan kepatuhan pajak meningkat dan penerimaan daerah bertambah, memperkuat kemandirian fiskal Mojokerto. Program ini juga memberi kemudahan bagi masyarakat melalui kanal online, sehingga partisipasi dapat lebih luas sebelum batas akhir 31 Desember 2025. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814434/peringati-hari-pahlawan-pemda-adakan-pemutihan-pajak).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn