BeritaPajak

Pemerintah Rencanakan Potong Tarif PPN, Perpanjang Insentif Rumah

DDTCNews•
Pemerintah Rencanakan Potong Tarif PPN, Perpanjang Insentif Rumah
Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa speaking at a press briefing.Gambar: news.ddtc.co.id

Pada 15 Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah sedang meninjau pemotongan tarif PPN serta memperpanjang insentif PPN rumah DTP 100 % hingga 31 Desember 2027. Insentif tersebut berarti pemerintah menanggung seluruh PPN atas penyerahan rumah baru. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.

Purbaya menegaskan tidak ada rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara, sehingga pengelolaan pajak tetap berada di Kementerian Keuangan. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak sampai September 2025 sebesar Rp1.295,3 triliun, turun 4,4 % YoY dan hanya 62,4 % dari proyeksi 2025. Penurunan ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang lebih rendah, yang menurunkan basis pajak.

Jika tarif PPN diturunkan, konsumen dapat merasakan harga barang lebih rendah, sementara insentif rumah tetap mendukung pembelian properti hingga 2027. Tanpa pembentukan BPN, koordinasi pemungutan pajak dan bea cukai tetap terpusat, yang diharapkan menjaga kenaikan rasio pajak secara bertahap. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya beli dan menstabilkan penerimaan negara. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814456/pemerintah-pertimbangkan-pangkas-tarif-ppn-demi-tingkatkan-daya-beli).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Pemerintah Rencanakan Potong Tarif PPN, Perpanjang Insentif Rumah | BeritaPajak