Pemerintah Evaluasi Batas Defisit Anggaran Jika Ekonomi Tumbuh

JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak berencana meningkatkan defisit anggaran melebihi 3 % dari PDB. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 14/10/2025.
Purbaya menambahkan bahwa kenaikan defisit hanya akan dipertimbangkan bila ekonomi nasional tumbuh pesat dan dapat mendukung kebijakan ekspansi fiskal. Saat ini pemerintah memusatkan upaya pada pengelolaan kas dengan memindahkan dana negara sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank BUMN, dan menilai peningkatan defisit jangka pendek sebagai langkah ceroboh. Ia juga mengkritik batas 3 % PDB dan rasio utang 60 % yang diadopsi dari Perjanjian Maastricht sebagai standar yang arbitrer.
Dengan menegaskan komitmen tidak melampaui batas 3 % PDB, pemerintah menekankan stabilitas fiskal sambil menunggu pertumbuhan ekonomi yang cukup kuat. Fokus pada pengelolaan likuiditas menunjukkan prioritas pada keseimbangan kas sebelum memperluas defisit. Kebijakan ini dapat menahan lonjakan utang publik dalam jangka pendek.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.