BeritaPajak

Pemerintah Bentuk Komite Standar Laporan Keuangan via PP 43/2025

DDTCNews•
Pemerintah Bentuk Komite Standar Laporan Keuangan via PP 43/2025
Foto pejabat pemerintah menandatangani PP No. 43/2025Gambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 43/2025 resmi membentuk Komite Standar Laporan Keuangan. Komite tersebut bersifat independen dan melapor langsung kepada Presiden.

Komite memiliki lima fungsi, antara lain menyusun kebijakan strategis, menetapkan standar laporan keuangan umum dan syariah, serta mengeluarkan pedoman teknis. Ia juga mengawasi evaluasi dan perbaikan berkelanjutan standar, serta mengkoordinasikan komunikasi dengan pemangku kepentingan. Anggotanya mencakup asosiasi akuntan, akuntan publik, akuntan manajemen, profesional keuangan syariah, dan akademisi.

Dengan standar baru, pelapor di sektor keuangan—seperti bank, pasar modal, asuransi, dan lembaga pembiayaan—akan memiliki pedoman seragam. Transisi dari Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ada akan berlangsung hingga standar komite diterbitkan. Hal ini diharapkan meningkatkan konsistensi pelaporan dan mempermudah pengawasan regulator. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814634/standardisasi-laporan-keuangan-pemerintah-bentuk-komite-standar).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn