BeritaPajak

Menteri Keuangan Purbaya Bahas Kemungkinan Penurunan Tarif PPN

DDTCNews•
Menteri Keuangan Purbaya Bahas Kemungkinan Penurunan Tarif PPN
Finance Minister Purbaya speaking at press conferenceGambar: news.ddtc.co.id

JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedang dibahas dalam konferensi pers APBN Kita. Saat ini tarif PPN ditetapkan 12% dengan tarif efektif 11% untuk mayoritas barang dan jasa.

Tarif PPN resmi 12% sejak 1 Januari 2025, namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 131/2024 tarif efektif tetap 11% karena dasar pengenaan pajak (DPP) dihitung 11/12 nilai transaksi. Penurunan tarif harus mempertimbangkan dampak pada daya beli masyarakat serta penerimaan negara, kata Purbaya.

Jika tarif PPN diturunkan, konsumen dapat merasakan harga lebih rendah, sementara pemerintah harus menilai potensi penurunan penerimaan. Keputusan akhir akan ditentukan setelah evaluasi ekonomi pada akhir tahun.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn