BeritaPajak

Kunci Tutup Celah Shadow Economy: Penegakan Pajak Pro-Investasi

DDTCNews•
Kunci Tutup Celah Shadow Economy: Penegakan Pajak Pro-Investasi
Illustration of tax enforcement against shadow economyGambar: news.ddtc.co.id

Bayangkan mal di pusat kota yang dipenuhi pakaian impor murah, membuat konsumen senang namun menimbulkan kerugian pajak triliunan rupiah. Data Bank Mandiri 2024 mengungkap selisih nilai impor tekstil antara catatan Indonesia dan ekspor China hingga Rp4,2 triliun. Temuan ITC menunjukkan selisih lebih dari US$5 miliar antara ekspor pakaian jadi China ke Indonesia dan data BPS, menandakan praktik penyelundupan besar-besaran.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi dengan pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana pajak dan pencucian uang, menghasilkan tambahan penerimaan lebih dari Rp133 miliar dari satu kasus koreksi. Upaya “follow the money” melibatkan PPATK, perbankan, dan otoritas pajak internasional untuk melacak aliran dana ilegal. Strategi ini tidak hanya menambah penerimaan jangka pendek, tetapi juga memperluas basis pajak jangka panjang.

Meskipun hasilnya positif, tantangan seperti keterbatasan SDM, koordinasi lembaga, dan implementasi regulasi masih menghambat penindakan. DJP diharapkan menerapkan pendekatan yang ramah investasi, misalnya melalui program pengungkapan sukarela, agar wajib pajak patuh tidak langsung dikenai sanksi. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/1814692/kunci-tutup-celah-shadow-economy-penegakan-hukum-pajak-pro-investasi).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Kunci Tutup Celah Shadow Economy: Penegakan Pajak Pro-Investasi | BeritaPajak