BeritaPajak

KPP Surakarta Sita 2 Mobil Milik Wajib Pajak untuk Jaminan Utang

DDTCNews•
KPP Surakarta Sita 2 Mobil Milik Wajib Pajak untuk Jaminan Utang
Photo of two seized cars by Surakarta Tax OfficeGambar: news.ddtc.co.id

Pada 15 Oktober 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan serentak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Aset yang disita berupa dua mobil senilai masing‑masing Rp200 juta dan Rp150 juta milik wajib pajak yang memiliki tunggakan sebesar Rp2,64 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Yuga Ray bersama dua saksi, dan barang yang disita dijadikan jaminan pelunasan utang pajak. Selama masa penyitaan, wajib pajak dilarang memindahtangankan, meminjamkan, atau merusak mobil tersebut, sebagai upaya menegakkan kepatuhan.

KPP berharap tindakan ini mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan dan mematuhi peraturan perpajakan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814641/kpp-sita-2-mobil-milik-wp-jadi-jaminan-pelunasan-utang-pajak).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn