BeritaPajak

Keputusan WP Non‑Aktif Diterbitkan Maksimum 5 Hari Kerja

DDTCNews•
Keputusan WP Non‑Aktif Diterbitkan Maksimum 5 Hari Kerja
Logo Kring Pajak dengan teks keputusan non‑aktifGambar: news.ddtc.co.id

Kring Pajak, layanan kontak Direktorat Jenderal Pajak, menyatakan bahwa keputusan penetapan wajib pajak non‑aktif akan diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah surat atau bukti elektronik diterima. Keputusan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Wajib pajak yang dapat dikategorikan non‑aktif meliputi orang pribadi yang menghentikan usaha atau pekerjaan bebas, yang tidak memperoleh penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP, serta WNI yang berstatus penduduk namun belum atau sudah menjadi subjek pajak luar negeri. Badan usaha, instansi pemerintah, dan wanita kawin yang memiliki NPWP namun memilih penggabungan pajak dengan suami juga termasuk dalam kategori ini.

Penetapan dalam jangka waktu lima hari kerja memberi kepastian bagi wajib pajak yang mengajukan status non‑aktif. Jika keputusan tidak diterima dalam batas waktu, wajib pajak disarankan menghubungi KPP terkait untuk konfirmasi. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814679/berapa-lama-permohonan-wp-non-aktif-diproses-kpp-ini-kata-kring-pajak).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Keputusan WP Non‑Aktif Diterbitkan Maksimum 5 Hari Kerja | BeritaPajak