BeritaPajak

Kejaksaan Tabalong Tagih Utang Pajak Katering Rp5,05 Miliar

DDTCNews•
Kejaksaan Tabalong Tagih Utang Pajak Katering Rp5,05 Miliar
Pejabat Kejaksaan menerima dokumen penagihan pajakGambar: news.ddtc.co.id

Kejaksaan Negeri Tabalong bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong menagih tunggakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman pada 14 Oktober 2025. Tindakan ini difokuskan pada usaha katering yang belum membayar pajak.

Kepala Kejaksaan, Anggara Suryanagara, menyatakan tim Jaksa Pengacara Negara berhasil mengumpulkan Rp5,05 miliar. Penagihan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 dan meliputi pendampingan hukum serta penegakan kepatuhan wajib pajak.

Dana yang diserahkan ke Bapenda diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memperkuat peran Kejaksaan dalam melindungi aset serta penerimaan negara. Anggara menilai penyelesaian ini dapat menjadi contoh penegakan pajak daerah yang lebih efektif.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn