BeritaPajak

Hari Pangan Sedunia: Tema FAO dan Fasilitas Pajak untuk Makanan

DDTCNews
Hari Pangan Sedunia: Tema FAO dan Fasilitas Pajak untuk Makanan
FAO World Food Day theme illustrationGambar: news.ddtc.co.id

Hari Pangan Sedunia dirayakan 16 Oktober. FAO mengusung tema “Hand in Hand for Better Foods and a Better Future” untuk mendorong kolaborasi global.

Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi bahan makanan pokok yang sangat dibutuhkan, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah‑buah, dan sayur‑sayuran, sesuai Pasal 7 PP 49/2022. Pembebasan ini berlaku untuk penyerahan dalam negeri maupun impor tanpa memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Jika pengusaha kena pajak menyerahkan barang tersebut, tetap wajib membuat faktur pajak dengan kode 08 yang menandakan PPN dibebaskan. Faktur harus dibuat melalui aplikasi e‑faktur sesuai PER‑03/PJ/2022 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814509/hari-pangan-sedunia-simak-fasilitas-pajak-untuk-makanan).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn