DJP: WP Tak Perlu Khawatir Isi Lampiran SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan tidak lagi memiliki lampiran khusus untuk melakukan koreksi fiskal atas penghasilan neto komersial. Koreksi fiskal, baik positif maupun negatif, kini dilakukan langsung pada bagian laporan laba rugi dalam Lampiran 3A‑1 sampai 3A‑3 untuk orang pribadi dan Lampiran 1A‑1L untuk badan, sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER‑11/PJ/2025. Lampiran H PER‑11/PJ/2025 memuat contoh laporan laba rugi yang mencakup penghasilan final, penyesuaian fiskal positif dan negatif, serta penghasilan neto fiskal sebelum fasilitas pajak.
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan, yang menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dapat memperluas basis industri tembakau. Kementerian Keuangan mencatat kontribusi penerimaan pajak dari wajib pajak dengan tarif PPh 35 % meningkat secara signifikan setiap tahun. DJP menargetkan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 sebanyak 14,5 juta, turun dari target 16,21 juta tahun sebelumnya, dengan perkiraan 13,5 juta SPT orang pribadi dan 1 juta SPT badan.
Kemenkeu sedang menyusun regulasi pembatasan biaya pinjaman berdasarkan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA setelah menerima masukan dari pemangku kepentingan. DPR mendukung langkah Menteri Keuangan untuk menindak tegas pegawai DJP dan DJBC yang terlibat penyelewengan, menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara. DJP juga menyiapkan mekanisme pembatasan pencairan restitusi agar hak wajib pajak yang berlebih dibayarkan tepat waktu. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814636/djp-wp-tak-perlu-khawatir-soal-pengisian-lampiran-1a-1l-spt-tahunan).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.