Dirjen Pajak Pecat 39 Pegawai dalam 4 Bulan, 2 Ditetapkan OTT

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan pemecatan 39 pegawai Ditjen Pajak karena kasus fraud dan suap pada acara penyerahan piagam wajib pajak di Kantor Wilayah Jakarta Barat, 16 Oktober 2025. Pemecatan tersebut terjadi dalam empat bulan sejak Bimo menjabat.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap dua pegawai yang terbukti menerima uang suap dari wajib pajak saat rapimnas berlangsung. OTT merupakan tindakan penyelidikan langsung untuk mengungkap pelanggaran. Penangkapan menunjukkan masih ada unsur pelanggaran kode etik di lingkungan DJP.
Bimo menegaskan bahwa otoritas pajak akan terus membersihkan institusi dan memperkuat integritas, sambil memperlancar reformasi regulasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan pajak. Upaya ini diharapkan menumbuhkan kepercayaan wajib pajak dan menyesuaikan sistem dengan perkembangan ekonomi digital. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814500/dirjen-pajak-pecat-39-pegawai-dalam-4-bulan-ada-yang-kena-ott).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.