BeritaPajak

Dirjen Pajak Ingatkan UMKM Jangan Pecah Usaha demi Tarif PPh 0,5%

DDTCNews•
Dirjen Pajak Ingatkan UMKM Jangan Pecah Usaha demi Tarif PPh 0,5%
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan pernyataan kepada mediaGambar: news.ddtc.co.id

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memperingatkan pelaku UMKM yang omzetnya kini melampaui Rp4,8 miliar untuk tidak memecah usahanya. Praktik tersebut dilakukan agar dapat menikmati tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang sebenarnya hanya berlaku bagi omzet hingga batas tersebut.

PPh final UMKM berlaku bagi omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun; bila omzet lebih tinggi, wajib pajak harus mengikuti ketentuan Pasal 17 UU PPh dan melakukan pembukuan. Bimo menegaskan pentingnya pencatatan profit dan pembayaran pajak sesuai performa bisnis.

Kementerian Keuangan berencana menindak praktik pecah usaha dengan mengembangkan basis data bersama Kementerian Hukum, serta mengevaluasi kerja sama dengan coretax. Pemerintah berharap dapat mendeteksi dan menghentikan penyalahgunaan skema pajak. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814664/dirjen-pajak-imbau-umkm-jangan-culas-pecah-usaha-demi-tarif-pph-05).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn