Dirjen Pajak Evaluasi Kebijakan Tarif Efektif PPh 21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menilai efektivitas tarif efektif rata-rata (TER) sebagai mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diterapkan lebih dari satu setengah tahun.
Evaluasi dilakukan bersama Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan secara efisien. Bimo berharap hasil peninjauan akan menghasilkan mekanisme pemotongan yang lebih tepat dan mudah diterapkan.
Menurut PP 58/2023 dan PMK 168/2023, TER mencakup tarif efektif bulanan dan harian, dengan kategori bulanan berdasarkan PTKP, status perkawinan, dan jumlah tanggungan. Mekanisme ini berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk karyawan, pejabat, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814511/evaluasi-tarif-efektif-rata-rata-pph-pasal-21-ini-kata-dirjen-pajak).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.