BeritaPajak

Cara Laporkan Angsuran PPh 25 via Coretax Wajib Pajak Tertentu

DDTCNews
Cara Laporkan Angsuran PPh 25 via Coretax Wajib Pajak Tertentu
Tangkapan layar antarmuka Coretax untuk mengirim laporan PPh 25Gambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak melalui Perdirjen No. PER-11/PJ/2025 mewajibkan bank, BUMN, BUMD, perusahaan tercatat, serta lembaga keuangan lain mengirim Laporan Penghitungan Angsuran PPh 25. Laporan harus disampaikan secara elektronik lewat portal Coretax.

Wajib pajak masuk bursa dan kategori lainnya melaporkan setiap tiga bulan, menyesuaikan dengan laporan keuangan yang diserahkan ke bursa atau OJK. PER-11/PJ/2025 menyediakan contoh format dan petunjuk pengisian yang terbagi menjadi tujuh bagian, mulai dari header hingga pernyataan. Pada Coretax, pengguna login sebagai PIC, melakukan impersonasi perusahaan, membuat konsep SPT, memilih jenis SPT “PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Masuk Bursa atau Wajib Pajak Lainnya”, mengisi bagian A‑E, kemudian menyimpan dan mengirim.

Kewajiban ini menstandardisasi pelaporan angsuran PPh 25 dan memudahkan otoritas pajak memverifikasi pembayaran. Besaran angsuran yang dihitung akan berlaku untuk tiga masa pajak berikutnya. Kepatuhan tepat waktu membantu menghindari sanksi administrasi. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/literasi/tips-trik/1814688/cara-sampaikan-laporan-penghitungan-angsuran-pph-pasal-25-via-coretax).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Cara Laporkan Angsuran PPh 25 via Coretax Wajib Pajak Tertentu | BeritaPajak