BGN Perintahkan Semua Mitra MBG Kembalikan Sisa Dana ke Kas

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan perintah kepada semua mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengembalikan sisa dana ke kas negara paling lambat 31 Desember 2025. Kebijakan ini mencakup seluruh penerima bantuan pemerintah yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.
Program MBG memberikan bantuan makanan bergizi secara gratis kepada masyarakat, dan mitra pelaksana menerima dana publik untuk melaksanakan kegiatan tersebut. BGN mewajibkan laporan realisasi, bukti transaksi, dan dokumentasi secara berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen, serta menegaskan tidak akan menoleransi penggunaan dana di luar tujuan. Pengembalian Rp70 triliun dipicu oleh lambatnya penyerapan anggaran akibat terhambatnya pembangunan dapur umum atau satuan pelayanan pemenuhan gizi.
Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, serta memungkinkan pemerintah mengalokasikan kembali dana yang tidak terserap ke program lain yang lebih mendesak. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814691/bgn-wajibkan-semua-mitra-pelaksana-mbg-kembalikan-dana-ke-kas-negara).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.