Asyik! Pemkot Perpanjang Program Pemutihan Pajak Bumi dan

Pemkot Cimahi memutuskan memperpanjang program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2025. Keputusan itu diambil meski realisasi penerimaan PBB tahun ini sudah melampaui target APBD sebesar Rp58 miliar, mencapai Rp60,3 miliar pada September.
Warga masih dapat menghapus denda pajak daerah hingga 31 Desember 2025 dengan melunasi tunggakan PBB. Selama masa pemutihan, sanksi administrasi keterlambatan otomatis terhapus, dan pembayaran dapat dilakukan lewat portal online, bank, kantor pos, atau gerai ritel yang bekerja sama.
Program ini berlandaskan kewenangan kepala daerah yang diatur dalam PP 35/2023, memungkinkan pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau penghapusan pajak dan sanksinya. Bagi yang hanya membayar pokok pajak, denda akan otomatis dihapus. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814643/asyik-pemkot-perpanjang-program-pemutihan-pajak-bumi-dan-bangunan).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.