
Slaughtering Tax: Pengertian dan Sejarah di Asia
Slaughtering tax adalah pajak atas jasa penyembelihan ternak di China dan Kamboja. Artikel menjelaskan penghapusan pajak pada 2000‑an.
Update terakhir:

Slaughtering tax adalah pajak atas jasa penyembelihan ternak di China dan Kamboja. Artikel menjelaskan penghapusan pajak pada 2000‑an.

Direktorat Jenderal Pajak umumkan perubahan saluran pengaduan resmi PER-21/PJ/2025, meliputi layanan pajak, pidana, kode etik, diakses lewat portal.

Ditjen Pajak menggelar simulasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk sekitar 45 ribu pegawai Kemenkeu, guna tingkatkan literasi pajak dan edukasi

Pemkab Lebak profil wajib pajak untuk menutup kehilangan Rp5 miliar akibat pembebasan PBB sawah <5.000 m² serta capai target 2026 sesuai kemampuan

Direktorat Jenderal Pajak lewat Pengumuman No. PENG 48/PJ.09/2025 tanggal 4 Desember 2025 meluncurkan Portal NIK‑NPWP versi 2 dan Simulator Coretax

DJP melaporkan pertukaran data pajak 2024 via AEOI, mencakup withholding tax, laporan country‑by‑country (CbCR) dan standar CRS.

Pemerintah target Indonesia menjadi anggota penuh OECD sebelum akhir masa jabatan Prabowo, kementerian dan lembaga menyesuaikan standar OECD.

Direktorat Jenderal Pajak mengundang bank Himbara dan BSI ke sosialisasi aktivasi Coretax, sistem yang akan dipakai pelaporan SPT 2025 mulai 2026.

Jamaika mengusulkan revisi UU Pajak Penghasilan untuk membebaskan pajak hingga J$200.000 bagi korban Badai Melissa, mendukung pemulihan pasca bencana.

Pajak atur restitusi pajak tidak terutang (PPYSTT) PMK 81/2024; kini wajib pajak dapat mengajukan daring di Coretax dengan enam alasan.

NTS Korea laporkan keterlambatan restitusi PPN bagi perusahaan Korea di Indonesia, dibahas dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto 13 Des 2025.

Badan Gizi Nasional targetkan program Makan Bergizi Gratis capai 82,9 juta orang pada Februari 2026, penambahan SPPG dan dana Rp335 triliun APBN.