PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
15 Okt 2025
PPh Pasal 21 final dikenakan pada pesangon dibayar sekaligus dengan tarif progresif 0‑25 % tergantung bruto, bila pembayaran selesai 2 tahun kalender.
Kurs pajak 15‑21 Okt 2025 lewat KMK No 20/MK/EF.2/2025. Rupiah menguat: US$1 = Rp16.577, AU$1 = Rp10.879, EUR1 = Rp19.288.
Direktur Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah akan meninjau skema PPh final jasa konstruksi, proyek besar berkurang, sejak PP 9/2022
Green tax dianggap turunkan emisi, namun regulasinya rumit; Pemerintah usulkan empat langkah—green tax credit, pasar karbon, digital, insentif.
Irlandia naikkan tarif pajak karbon menjadi €71 per ton CO₂, mulai 8 Oktober untuk bensin. Target tambahan €121 juta pada 2026 untuk program sosial.
14 Okt 2025
Insentif PPN 100% untuk rumah DTP diperpanjang hingga 31 Desember 2027, mencakup rumah sampai Rp5 miliar; tujuan tingkatkan daya beli, PMK
Direktorat Bea dan Cukai terbitkan PER-10/BC/2025, revisi PER-24/BC/2018, menambah Pasal 15A yang mengatur pembatasan pita cukai berbasis risiko.
Pemerintah membuka rekening Kas Umum Negara dalam AUD dan CNH 10 Okt 2025, menggantikan PMK 31/2012, untuk penerimaan dan pengeluaran mata uang asing.
Undang-Undang menetapkan tarif cukai rokok tertinggi dan menjelaskan cara penerapannya, memberikan panduan bagi produsen, pengecer, dan otoritas
Data analytics dapat deteksi potensi sengketa pajak, mengurangi beban administrasi, dan tingkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak serta investor.
Wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax dan membuat sertifikat elektronik sebelum pelaporan SPT Tahunan 2026, karena prosesnya akan digital.
WPLN yang jual harta di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 20% atas penghasilan neto 25%, menjadi 5% dari harga jual, kecuali penjualan ≤ Rp10 juta.