PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
17 Okt 2025
DPR mengusulkan revisi UU P2SK tambah pengawasan atas Bank Indonesia, OJK dan LPS; pasar khawatir tekanan politik melemahkan independensi.
MUI dan Direktorat Jenderal Pajak bertemu menjelang Munas 2025 untuk menyusun fatwa pajak berkeadilan, menyelaraskan kewajiban pajak dengan prinsip
PMK No.169/2015 menetapkan batas DER 4:1 untuk mengatur deduksi bunga, bertujuan cegah penghindaran pajak dan beri kepastian bagi perusahaan di
Menteri Keuangan menegaskan APBN tidak akan membiayai family office, sementara Luhut menilai pembiayaan harus dari investor dan pemerintah akan jamin
Indonesia memiliki jaringan P3B menghindari pajak berganda. Untuk tarif rendah, wajib kirim SKD DGT dan penuhi syarat substansi dan
IKN needs Rp466 trillion, with 20% from the budget. Tax holidays clash with OECD Pillar 2, prompting government to consider QRTC to safeguard revenue.
Luhut Pandjaitan DEN menegaskan family office akan dibiayai investor, tidak memakai APBN, dan diberi pajak nol untuk menarik dana kaya ke Indonesia.
16 Okt 2025
Direktorat Jenderal Pajak menilai kembali insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah, menguji dampaknya pada belanja gaji, PHK, dan rencana perluasan.
Kemenkeu terbitkan PMK No.68/2025 yang menambah bea keluar 25% untuk getah pinus, menurunkan tarif kakao, dan kelapa sawit. Mulai 22 Oktober 2025
Offshore indirect transfer of asset dapat menghindari pajak; Indonesia belum punya aturan komprehensif, sehingga regulasi baru diperlukan.
PMK No. 69/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan menggantikan PMK 30/2025, mengatur tarif ekspor biji kakao dan kelapa sawit berlaku 22 Oktober 2025.
AI seperti ChatGPT dan TPGenie otomatis susun dokumen TP, mempercepat transfer pricing. Infrastruktur digital terbatas menghambat adopsi di Indonesia.