PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
21 Okt 2025
Direktorat Jenderal Pajak mencatat kenaikan hampir 10 % jumlah wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar serta kontribusi pajak yang signifikan
DJP terbitkan PER-16/PJ/2025 dan PER-7/PJ/2025 untuk pencairan restitusi, serta jamin pengembalian waktu agar penerimaan pajak 2025 tidak turun.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau semua wajib pajak mengaktifkan akun Coretax sebelum pelaporan SPT Tahunan 2025, karena hanya akun aktif yang dapat
Artikel menjelaskan Tax Certainty Framework (ITCF) Indonesia, yang memberi kepastian pajak, mengurangi sengketa, dan menarik investasi berkualitas.
Profesor Stefan Weishaar dari Universitas Groningen menekankan perlunya pajak karbon fleksibel, hemat biaya, dan dapat diterima semua pihak di
PMK No.67/2025 beri Bea Masuk Pengamanan (BMTP) pada impor benang kapas, tarif turun dari Rp7.500 ke Rp7.277 per kg, lindungi industri dalam negeri.
DJP wajib pajak badan tidak wajib mengisi kode akun pada Lampiran 1A‑1L SPT Tahunan PPh era Coretax, karena kode itu hanya untuk internal DJP.
Pemerintah memberikan insentif pajak: PPh 21 dibebaskan, PPN penuh untuk rumah dan kendaraan listrik, serta tarif final 0,5 % untuk UMKM hingga 2029.
CRA otomatis mengisi dan melaporkan SPT untuk 1 juta pajak sejak 2026, hingga 5,5 juta 2028, mereka terima GST/HST, tunjangan anak, dan disabilitas.
Pemkab Sukoharjo tandatangani PKS OP4D Tahap VII 2025 dengan DJP dan DJPK, tukar data pajak dan perizinan usaha untuk tingkatkan kepatuhan serta PAD.
Infografis menguraikan jenis penghasilan wajib pajak luar negeri yang dikenai pemotongan pajak serta dampaknya pada kepatuhan pajak internasional.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto jelaskan penundaan PPh 22 pedagang e‑commerce hingga pertumbuhan ekonomi 6 % sesuai arahan Menteri Keuangan.