WP Badan Bebas Ikuti Kode Akun Lampiran SPT Tahunan Coretax
21 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa wajib pajak badan tidak perlu mengadopsi kode akun pada Lampiran 1A‑1L SPT Tahunan PPh badan di era sistem Coretax, sebagaimana diumumkan pada 21 Oktober 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo.
Kode akun pada Lampiran 1A‑1L disusun untuk keperluan internal DJP dalam rekonsiliasi laporan keuangan, sehingga wajib pajak tidak diwajibkan mengikutinya. Setiap wajib pajak badan harus mengisi satu lampiran sesuai sektor usahanya, misalnya Lampiran 1C bagi perusahaan perdagangan. Selain itu, koreksi fiskal positif dan negatif harus dicantumkan per akun dengan kode FPO‑01‑FPO‑12 serta FNE‑01‑FNE‑04.
Kebijakan ini mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak badan, sementara DJP tetap dapat melakukan rekonsiliasi keuangan secara internal. Wajib pajak tidak perlu khawatir tentang pemilihan kode akun, cukup mengisi lampiran yang relevan dengan sektor usahanya.
Sumber: DDTCNews