IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Wajib Pajak Luar Negeri Jual Aset di Indonesia, PPh 26 Efektif 5%

14 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Wajib Pajak Luar Negeri Jual Aset di Indonesia, PPh 26 Efektif 5%
Illustration of foreign taxpayer selling assets subject to Article 26 taxGambar: news.ddtc.co.id

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menjual harta di Indonesia pada 14 Oktober 2025 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, sebagaimana diatur dalam PMK No. 82/2009. Ketentuan ini berlaku bagi WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan penjualan atau pengalihan harta.

PPh Pasal 26 dipotong sebesar 20 % dari perkiraan penghasilan neto yang ditetapkan sebesar 25 % dari harga jual, sehingga tarif efektif menjadi 5 % dari nilai transaksi. Pajak ini mencakup barang mewah seperti perhiasan, berlian, emas, jam tangan, mobil, kapal pesiar, dan pesawat ringan, namun penjualan dengan nilai tidak lebih dari Rp10 juta per transaksi dikecualikan.

Pemotongan dilakukan oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, dan WPLN menerima bukti potong PPh Pasal 26. Jika WPLN berada di negara dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pemotongan hanya berlaku bila hak pemajakan berada pada Indonesia dan harus disertai Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai PER‑25/PJ/2018.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article