Urgensi Aturan Domestik untuk Offshore Indirect Transfer of Asset
16 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

World Bank 2018 mendefinisikan offshore indirect transfer of asset (OIT) sebagai penjualan saham entitas lintas negara. Praktik ini tidak mengubah kepemilikan legal, namun secara materiil mengalihkan penguasaan aset. OIT sering dipakai untuk menghindari pajak atas keuntungan penjualan aset.
OECD mengembangkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures (MLI) yang memperkuat Pasal 13 ayat (4) sehingga negara sumber dapat memajaki keuntungan dari saham yang setidaknya 50 % nilainya berasal dari harta tak bergerak di negara lain. Di Indonesia, aturan seperti KMK 434/1999‑s.d.d. dan PMK 81/2024 hanya mengatur pemotongan PPh 26 atas penjualan saham, belum mencakup seluruh skema OIT.
Karena belum ada regulasi komprehensif, potensi pajak dari OIT belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Penyusunan aturan domestik yang mengadopsi model OECD dapat mengamankan hak pemajakan Indonesia, meningkatkan penerimaan, dan mengurangi sengketa terkait penilaian saham. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/1814493/urgensi-menyusun-aturan-domestik-offshore-indirect-transfer-of-asset).
Sumber: DDTCNews