Ukuran File PDF Laporan Keuangan di Coretax Batas 25 MB

Coretax, sistem administrasi pajak, membatasi ukuran lampiran PDF pada SPT Tahunan. Laporan keuangan dapat diunggah maksimal 25 MB, sementara dokumen lain hanya 5 MB. Penetapan ini disampaikan oleh Imaduddin Zauki pada 28 Oktober 2025.
Coretax mulai dipakai untuk mengisi SPT Tahunan sejak tahun pajak 2025. Batas 5 MB mencakup opini audit, bukti potong kredit pajak luar negeri, dan bukti penanaman kembali untuk BUT. Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan simulator daring untuk membantu wajib pajak mengisi SPT.
Batas ukuran file diharapkan mengurangi kegagalan unggah dan memperlancar proses verifikasi. Wajib pajak harus menyesuaikan ukuran berkas sebelum batas akhir SPT 31 Mar 2026 untuk pribadi dan 30 Apr 2026 untuk badan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.