Transformasi Sistem Pemotongan Pajak Kurangi Biaya Kepatuhan
16 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Indonesia meninjau kembali sistem Pajak Penghasilan yang dipotong (WHT), mekanisme pemotongan pajak oleh pemberi penghasilan, untuk menurunkan biaya kepatuhan. Analisis yang dirilis 16 Oktober 2025 menyoroti enam jenis WHT, yaitu Pasal 21, 22, 23, 15, 4 ayat (2), dan 26.
Kerumitan tarif yang beragam, objek pemotongan yang berbeda, dan interpretasi yang bervariasi meningkatkan beban administrasi bagi wajib pajak. Pemerintah mengusulkan tarif seragam kecuali untuk Pasal 21, penyederhanaan klasifikasi menjadi beberapa golongan, serta sanksi berupa denda ringan alih-alih pembayaran pokok pajak. Langkah ini juga mencakup penetapan pendapatan sewa oleh orang pribadi ke dalam Pasal 21 dan penyederhanaan tarif konstruksi.
Jika diterapkan, reformasi diharapkan mengurangi biaya kepatuhan, meningkatkan keadilan antar wajib pajak, dan memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Pengurangan beban administrasi dapat menurunkan risiko sengketa antara pemberi dan penerima penghasilan. Dampaknya juga dapat meningkatkan skor kemudahan berbisnis pada aspek perpajakan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/1814479/mengurangi-cost-kepatuhan-melalui-transformasi-sistem-pemotongan-pajak).
Sumber: DDTCNews