TaxPrime Beri Panduan Pilih Insentif Pajak di Era GMT
21 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

TaxPrime menyoroti pada acara di Financial Hall Graha CIMB Niaga, Jakarta, bahwa pemerintah masih menawarkan beragam insentif fiskal bagi wajib pajak badan. Senior Advisor Emanuel Dewo menekankan pentingnya perusahaan dan investor menilai insentif tersebut secara cermat menjelang berlakunya Global Minimum Tax (GMT) 15 %.
Ia membagi insentif menjadi dua kelompok: fasilitas pajak langsung seperti tax holiday (pengurangan 100 % PPh badan), tax allowance (pengurangan penghasilan neto 30 % investasi) dan supertax deduction (biaya R&D atau vokasi dapat dibebankan hingga 300 %); serta fasilitas tidak langsung seperti masterlist, pembebasan atau pengembalian PPN/KITE, dan Kawasan Berikat (penangguhan bea masuk dan PPN). Pengajuan tax allowance harus melalui OSS ke BKPM dan perusahaan wajib melaporkan pemanfaatan insentif dalam Laporan Perkembangan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Dewo memperingatkan bahwa bila tarif efektif perusahaan di bawah 15 % setelah GMT, wajib pajak harus melakukan top‑up tax yang dapat mengurangi nilai manfaat insentif, bahkan menjadi kerugian. Oleh karena itu, pemilihan dan penggunaan insentif harus didasarkan pada analisis biaya‑manfaat yang matang agar tidak menimbulkan beban tambahan.
Sumber: Pajak.com