Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak November 2025
3 November 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Keuangan kembali menetapkan tarif bunga sebagai dasar perhitungan sanksi administratif pajak untuk periode 1–30 November 2025. Keputusan tersebut, Nomor 8/MK/EF/2025, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 Oktober 2025.
Penetapan ini melaksanakan mandat KMK 488/KMK.010/2021 yang diubah oleh KMK 169/2025, yang menyerahkan wewenang penetapan tarif bulanan kepada DJSEF. Tarif bersifat progresif, mulai 0,51 % per bulan untuk keterlambatan pembayaran biasa hingga 2,17 % per bulan untuk pelanggaran berat, sesuai ketentuan UU KUP.
Bunga ini mempengaruhi wajib pajak yang terlambat membayar, mengoreksi SPT, atau menunggu pengembalian pajak; tingkat yang lebih tinggi dikenakan bila audit sudah berlangsung. Selain itu, imbalan bunga sebesar 0,51 % per bulan diberikan bila pemerintah menunda pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan ini memberi kepastian bagi perencanaan fiskal wajib pajak.
Sumber: Pajak.com