Syarat Substansi dan Anti‑Penyalahgunaan untuk Manfaat P3B
17 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Indonesia telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan banyak negara. Jaringan ini memungkinkan pelaku usaha melakukan transaksi lintas batas tanpa dikenakan pajak berganda, baik melalui pengurangan tarif maupun pengecualian pajak di negara sumber penghasilan.
Agar dapat memanfaatkan tarif P3B, penerima penghasilan di luar negeri harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diisi pada formulir DGT kepada pemberi penghasilan, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER‑25/PJ/2018. SKD harus memenuhi empat syarat kumulatif: bukan subjek pajak Indonesia, subjek pajak di negara mitra P3B, tidak menyalahgunakan perjanjian, dan bila diperlukan menjadi beneficial owner.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pemotongan pajak penghasilan (PPh) dilakukan dengan tarif umum tanpa manfaat P3B. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 32A Undang‑Undang PPh dan model OECD, yang menekankan pencegahan pengelakan pajak serta keharusan memiliki substansi ekonomi nyata di negara asal.
Sumber: Pajak.com