IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Syarat Pengurangan Sumbangan dari Penghasilan Bruto PPh 2025

16 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Syarat Pengurangan Sumbangan dari Penghasilan Bruto PPh 2025
Ilustrasi formulir pajak dengan daftar cek pengurangan sumbanganGambar: news.ddtc.co.id

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mencantumkan empat jenis sumbangan yang dapat mengurangi penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Sumbangan tersebut meliputi penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, serta pembinaan olahraga. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i‑m serta Peraturan Pemerintah No 93/2010.

Untuk dapat mengurangkan sumbangan, wajib pajak harus memenuhi empat syarat: memiliki penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya, sumbangan tidak menimbulkan kerugian, didukung bukti sah, dan penerima memiliki NPWP kecuali dikecualikan. Selain itu, total deduksi tidak boleh melebihi 5 % dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya dan tidak boleh diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sumbangan dapat berupa uang atau barang, dengan nilai barang ditentukan berdasarkan nilai perolehan, nilai buku fiskal, atau harga pokok penjualan.

Pemenuhan syarat dan batasan tersebut memungkinkan wajib pajak mengurangi beban pajak secara sah, sementara pemerintah menjaga agar potensi pengurangan tidak menimbulkan kerugian fiskal. Kewajiban pencatatan yang tepat serta verifikasi NPWP penerima menjadi kunci kepatuhan. Kebijakan ini juga membuka peluang bagi donatur korporat dan individu untuk berkontribusi pada bidang sosial tanpa mengurangi kewajiban pajak secara berlebihan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article