Subsidi Silang Pajak Karbon Reduksi Beban PPh Rendah

Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penerapan skema subsidi silang, yang akan menggunakan pendapatan pajak karbon untuk menurunkan tarif PPh bagi wajib pajak berpendapatan rendah hingga menengah. Rancangan ini dibahas dalam forum kebijakan fiskal pada akhir Oktober 2025.
Pajak karbon dipandang sebagai instrumen utama untuk menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung ekonomi hijau, namun kebijakan serupa di negara lain sering menimbulkan protes karena beban biaya pada konsumen. Dengan mengalokasikan sebagian penerimaan pajak karbon untuk mengurangi beban PPh pada golongan 5% dan 15%, skema ini berupaya menciptakan keadilan sosial dan mengurangi resistensi politik. Proyeksi penerimaan pajak karbon mencapai sekitar tiga puluh triliun rupiah per tahun, sehingga alokasi 20‑30% dapat dialokasikan untuk subsidi.
Jika berhasil, mekanisme ini dapat menurunkan beban fiskal bagi rumah tangga berpendapatan rendah hingga menengah sekaligus menjaga penerimaan negara untuk program lingkungan. Transparansi dalam penyaluran dan akurasi data wajib pajak menjadi prasyarat agar subsidi tepat sasaran. Kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan legitimasi reformasi pajak dan mempercepat transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.