BeritaPajak

Skema Pajak Pensiun Indonesia Model EET dan Tantangan Partisipasi

DDTCNews•
Skema Pajak Pensiun Indonesia Model EET dan Tantangan Partisipasi
Diagram menunjukkan aset dana pensiun dan perlakuan pajak di IndonesiaGambar: news.ddtc.co.id

Protes publik muncul di media sosial setelah kabar gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai pajak penghasilan (PPh) atas uang pensiun. Warga menilai pajak pada pensiun sebagai beban bagi orang tua yang telah bekerja seumur hidup. Gugatan tersebut menyoroti ketidakpahaman masyarakat terhadap skema pajak pensiun.

Di Indonesia, pajak pensiun mengadopsi model Exempt‑Exempt‑Taxed (EET): iuran pensiun bagi pekerja formal dapat mengurangi penghasilan bruto, hasil investasi dana pensiun dikecualikan dari pajak, dan pencairan pensiun dikenai pajak. Pada Agustus 2024, hanya 23,6 juta pekerja (16,3 %) yang terdaftar dalam program pensiun wajib, sementara total aset dana pensiun sebesar Rp1.509,99 triliun atau 6,8 % dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menargetkan rasio aset pensiun mencapai 60 % PDB pada tahun 2045.

Karena lebih dari setengah tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal, manfaat insentif pajak iuran pensiun saat ini hanya dirasakan oleh pekerja formal. Peningkatan literasi keuangan dan perluasan cakupan kepesertaan dianggap penting untuk menyiapkan dana hari tua yang berkelanjutan. Kebijakan ini akan memengaruhi beban pajak individu serta mendukung stabilitas sistem perlindungan sosial jangka panjang.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Skema Pajak Pensiun Indonesia Model EET dan Tantangan Partisipasi | BeritaPajak