IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

RUU P2SK dan Batas Tipis antara Transparansi dan Intervensi

17 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
RUU P2SK dan Batas Tipis antara Transparansi dan Intervensi
DPR members discussing the draft amendment to the P2SK lawGambar: pajak.com

Pada 2 Oktober 2025, Komisi XI DPR mengajukan revisi Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi ini menambahkan peran evaluatif DPR terhadap Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sementara keputusan pengangkatan atau pemberhentian tetap berada di tangan Presiden. Usulan tersebut merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi No 85/PUU‑XXII/2024 yang menuntut akuntabilitas lembaga keuangan kepada parlemen.

Undang‑Undang P2SK tahun 2023 awalnya memperkuat koordinasi antara BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebelumnya, rancangan revisi sempat memberi DPR wewenang merekomendasikan pemecatan pejabat tinggi lembaga tersebut, namun klausa itu dihapus setelah kritik dari akademisi, pelaku pasar, dan organisasi internasional. Perubahan kini membatasi DPR pada fungsi evaluasi tahunan, rapat dengar pendapat, dan masukan kebijakan tanpa hak langsung memutuskan penempatan pejabat.

Pengaturan baru diharapkan meningkatkan transparansi tanpa mengorbankan independensi lembaga moneter, namun analis memperingatkan bahwa ruang evaluasi yang luas dapat disalahgunakan sebagai tekanan politik. Jika interpretasi DPR menjadi kontrol faktual, kepercayaan pasar terhadap kebijakan suku bunga dan nilai tukar dapat terganggu, berpotensi menimbulkan volatilitas rupiah. Pemerintah menegaskan bahwa revisi bertujuan menegakkan checks and balances, bukan melemahkan otonomi bank sentral.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article