IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Regulasi Baru: Laporan Keuangan via PBPK & 14 Juta Pajak 2026

25 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Regulasi Baru: Laporan Keuangan via PBPK & 14 Juta Pajak 2026
Ilustrasi sistem pelaporan pajak melalui PBPKGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 43/2025 yang mewajibkan semua pelaku sektor keuangan mengirimkan laporan keuangan melalui platform PBPK. Direktorat Jenderal Pajak (DGT) akan mengambil alih sistem Coretax secara penuh mulai 16 Desember 2025.

Bagi penerbit dan perusahaan publik, pelaporan melalui PBPK menjadi wajib pada tahun 2027, termasuk laporan interim untuk tahun 2027. DGT juga akan meluncurkan simulator SPT Tahunan Pribadi bulan depan setelah uji internal. Bimo Wijayanto memperingatkan usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah melampaui omzet IDR 4,8 miliar agar tidak memecah usaha demi tetap menikmati tarif final 0,5 %.

Penerapan PBPK dan pengendalian penuh Coretax diharapkan menyederhanakan pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan. Namun kesenjangan aktivasi akun menunjukkan tantangan adopsi teknologi di antara wajib pajak. Usaha yang melanggar batas omzet dapat kehilangan insentif pajak dan menghadapi sanksi. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814727/outcry-over-rogue-ars-dawn-tax-collection-vat-deregistration-threat).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article