BeritaPajak

Reformasi Fiskal Hulu Migas: Beralih ke Skema Gross Split

DDTCNews•
Reformasi Fiskal Hulu Migas: Beralih ke Skema Gross Split
Illustration of Indonesia’s upstream oil and gas fiscal reformGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Indonesia pada 2025 mengumumkan perubahan utama pada kebijakan fiskal hulu migas dengan mengganti Production Sharing Contract (PSC) berbasis cost recovery menjadi skema gross split. Perubahan ini berlaku untuk semua kontrak baru dan beberapa kontrak yang sedang berjalan. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian penerimaan negara.

Skema gross split menghitung bagi hasil berdasarkan persentase bruto produksi, sehingga tidak lagi mengembalikan biaya (cost recovery). Namun, sistem perpajakan dalam skema ini mengikuti prinsip prevailing, artinya tarif dan objek pajak dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi kontraktor yang harus menyesuaikan asumsi fiskal selama siklus investasi yang panjang.

Ketidakpastian tersebut dapat memengaruhi keputusan investasi dan menurunkan arus masuk modal asing. Oleh karena itu, koordinasi antara SKK Migas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi krusial untuk menjaga stabilitas penerimaan dan daya tarik sektor migas. Kebijakan yang konsisten diharapkan menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dan kebutuhan investor.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn