Purbaya Tegaskan Tindakan Keras pada Importir Balpres dan Thrift

JAKARTA, 28 Oktober 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menindak tegas importir balpres serta pedagang thrift yang tetap menolak peraturan. Ia menegaskan bahwa penolakan pedagang memudahkan pihaknya untuk mengambil tindakan.
Balpres, singkatan pakaian bekas impor, dilarang masuk Indonesia berdasarkan Permendag No. 40/2022 yang menempatkannya pada pos tarif 6309. Purbaya menambahkan bahwa pedagang thrift yang menolak aturan akan ditangkap terlebih dahulu.
Langkah ini diharapkan mengurangi pasokan balpres di pasar domestik dan mendorong konsumen beralih ke produk dalam negeri, khususnya UMKM. Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan melakukan razia di pasar tradisional, melainkan fokus pada kontrol lintas batas.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.