IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Purbaya: Penurunan Tarif PPN Ditunda Hingga Kuartal I 2026

15 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Purbaya: Penurunan Tarif PPN Ditunda Hingga Kuartal I 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan di kantor DJPGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Indonesia berencana menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal ini kepada media di Kantor DJP pada Rabu, 15 Oktober 2025. RUU tersebut akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila kebijakan diputuskan.

Purbaya menjelaskan ruang untuk menurunkan tarif PPN masih terbuka, namun keputusan akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi perekonomian nasional hingga awal 2026. Ia menekankan dukungan DPR akan mempermudah perubahan melalui RUU atau perubahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, kementerian akan meninjau dampak fiskal saat ini, termasuk efisiensi anggaran dan penyuntikan dana ke bank himbara.

Purbaya memperingatkan bahwa penurunan tarif PPN yang tidak terukur dapat memperlebar defisit APBN melebihi 3 persen. Oleh karena itu, kementerian akan menunggu hingga kuartal I 2026 untuk menilai kondisi ekonomi sebelum mengambil langkah fiskal baru. Keputusan ini penting bagi daya beli masyarakat dan keseimbangan keuangan negara.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article