Purbaya Janjikan Kenaikan Pajak Saat Pertumbuhan > Enam Persen

Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pada acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta bahwa kenaikan tarif pajak tidak akan dilakukan sebelum pertumbuhan ekonomi nasional melebihi enam persen. Pernyataan tersebut disampaikan pada 29 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, kebijakan perpajakan harus selaras dengan kondisi ekonomi; bila pertumbuhan kuat, kenaikan pajak dapat diterima tanpa mengurangi daya beli. Ia menekankan pentingnya menyalurkan penerimaan pajak secara cepat ke sektor riil, bukan menumpuk di sistem perbankan.
Pendekatan ini diharapkan mempercepat aliran dana ke program pembangunan dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah berencana memantau implementasi kebijakan fiskal secara hati-hati.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.