Profesor Belanda Dorong Pajak Karbon Fleksibel di Indonesia
21 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Profesor Stefan Weishaar dari Universitas Groningen, Belanda, menyampaikan dorongan penerapan pajak karbon yang fleksibel pada seminar 'Carbon and Environmental Tax' yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, pada 20 Oktober 2025. Weishaar menekankan bahwa perubahan iklim merupakan darurat yang mengancam kehidupan manusia.
Ia menjelaskan tiga instrumen utama—Pigouvian Tax, Teorema Coase, dan Emission Trading—yang masing‑masing menginternalisasi eksternalitas polusi dengan cara berbeda. Menurutnya, pajak karbon harus fleksibel, hemat biaya, dan dapat diterima secara politik, serta disesuaikan dengan elastisitas permintaan dan penawaran agar tidak memberatkan kelompok rentan.
Usulan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia dalam merumuskan kebijakan pajak karbon yang seimbang antara tujuan lingkungan, kepentingan bisnis, dan keadilan sosial. Weishaar juga akan memfasilitasi kolaborasi riset antara Universitas Groningen dan UI serta menyelenggarakan konferensi global tentang pajak dan lingkungan.
Sumber: Pajak.com