IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Predictive Compliance: Solusi Kurangi Sengketa Pajak Indonesia

14 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Predictive Compliance: Solusi Kurangi Sengketa Pajak Indonesia
Ilustrasi analitik data untuk deteksi risiko sengketa pajakGambar: news.ddtc.co.id

Indonesia berupaya mengurangi sengketa pajak dengan mengadopsi pendekatan predictive compliance, yakni penggunaan analitik data untuk deteksi risiko sejak dini. Pada 2024 tercatat 17.200 perkara yang diputus dan 11.835 berkas sengketa baru masuk.

Ketidakpastian regulasi perpajakan masih menjadi hambatan investasi, sebagaimana tercatat dalam Investment Climate Statement 2024 oleh US Department of State. Meskipun jumlah berkas baru turun 6,9 % dibanding tahun sebelumnya, penyebab utama tetap ketidakjelasan aturan yang memunculkan kasus tiap tahun. Predictive compliance, yang memanfaatkan algoritma seperti decision tree untuk memberi skor risiko, telah berhasil di Inggris (HMRC Connect) dan Australia (Justified Trust) serta didukung OECD melalui ICAP.

Jika diterapkan, predictive compliance dapat menurunkan beban administrasi, menstabilkan penerimaan, dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak serta investor. Kebijakan ini sejalan dengan RPJMN 2025‑2029 yang menargetkan peningkatan penerimaan pajak dan iklim investasi yang lebih baik, menjadikan sistem perpajakan Indonesia lebih modern, adil, dan dapat diprediksi. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/1814362/cegah-sengketa-pajak-dengan-pendekatan-predictive-compliance).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article