Prancis Rencanakan Naikkan Tarif Pajak Layanan Digital dari Tiga
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Parlemen Prancis merencanakan kenaikan Pajak Layanan Digital (DST) dari tiga persen menjadi enam persen. Ambang batas penerapan DST juga dinaikkan dari €750 juta menjadi €2 miliar. Rancangan ini telah disetujui DPR pada 4 November 2025, namun masih menunggu persetujuan Senat.
Pemerintah menilai kenaikan tarif dan ambang batas akan meningkatkan penerimaan dari platform digital besar tanpa memberatkan perusahaan secara tidak proporsional. Namun, US Chamber of Commerce dan Information Technology Industry Council (ITIC) menilai DST bersifat diskriminatif dan dapat memicu tindakan balasan dari AS. Amerika Serikat secara konsisten menolak DST dan pernah mempertimbangkan klausul pajak retaliasi.
Jika diterapkan, DST yang lebih tinggi dapat menambah beban pajak bagi perusahaan teknologi AS di Prancis dan memengaruhi hubungan dagang bilateral. Kebijakan ini muncul bersamaan dengan kesepakatan G7 untuk mengecualikan perusahaan AS dari pajak minimum global di Pilar 2, menandakan dinamika negosiasi pajak internasional. Keputusan Senat akan menjadi faktor kunci selanjutnya.
Sumber: DDTCNews