PPN Turun Satu Persen Hilangkan 70 Triliun Rupiah Pendapatan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) satu persen dapat mengurangi penerimaan negara sampai 70 triliun rupiah. Pernyataan itu disampaikan pada acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta, 29 Oktober 2025.
Sebelumnya Purbaya pernah mengusulkan penurunan tarif PPN menjadi delapan persen sebagai langkah ideal, namun setelah menjabat ia menyadari dampak fiskal yang signifikan. Ia menekankan bahwa setiap perubahan tarif harus didasarkan pada perhitungan matang dan data aktual tentang kemampuan pengumpulan pajak dan bea cukai. Kementerian Keuangan saat ini tengah memperbaiki sistem perpajakan untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat tentang potensi penerimaan.
Pemerintah menargetkan akhir kuartal pertama 2026 untuk memiliki estimasi riil dampak penurunan tarif terhadap defisit anggaran dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, keputusan fiskal akan diambil secara hati-hati guna menjaga stabilitas fiskal dan menghindari risiko defisit yang lebih tinggi.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.