PPN 12% untuk Barang Mewah: Tantangan dan Mekanisme Efektif 11%
3 November 2025 ⢠Ben Asmadeus

Aditya Wicaksono, partner GNV Consulting, menjelaskan tantangan penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah dalam talkshow yang diselenggarakan di Jakarta pada 3 November 2025. Ia menyampaikan bahwa tarif baru tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, melainkan khusus untuk kategori barang mewah.
Meskipun tarif resmi naik menjadi 12 persen, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyesuaikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menjadi 11/12, sehingga tarif efektif yang dibebankan di lapangan tetap 11 persen. Perubahan ini juga memperkenalkan kode faktor pajak baru, dan DJP memberikan masa penyesuaian tiga bulan bagi wajib pajak yang mengalami kebingungan.
Tarif efektif 11 persen tetap berlaku untuk sebagian besar transaksi, sementara kenaikan tarif untuk barang mewah dipertahankan sesuai mandat undangāundang. Aditya menambahkan bahwa penurunan tarif PPN dapat mengurangi penerimaan negara secara signifikan, dengan estimasi kehilangan Rp70 triliun per 1 persen penurunan.
Sumber: Pajak.com